TPP dan Camat Longkib Perkuat Koordinasi Penggunaan Dana Desa serta Percepatan Pendaftaran Badan Hukum BUMDes



Longkib – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinergitas dengan Camat Longkib. Pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas perkembangan penggunaan Dana Desa di seluruh kampong dalam wilayah Kecamatan Longkib sekaligus memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, TPP menyampaikan perkembangan pelaksanaan penggunaan Dana Desa, mulai dari progres kegiatan yang sedang berjalan hingga berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Selain membahas realisasi kegiatan, koordinasi juga difokuskan pada upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa agar pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Longkib menyambut baik koordinasi yang dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dengan Tenaga Pendamping Profesional. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan setiap kendala yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat desa dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi secara bersama sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal.

Selain membahas penggunaan Dana Desa, TPP juga melakukan advokasi kepada Camat Longkib terkait percepatan proses pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Legalitas badan hukum merupakan salah satu aspek penting dalam penguatan kelembagaan BUMDes karena memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, memperluas akses terhadap berbagai program pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan para mitra kerja sama.

TPP berharap dukungan dan peran aktif Camat Longkib dapat mendorong pemerintah kampong yang belum menyelesaikan proses pendaftaran badan hukum BUMDes agar segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. Dengan demikian, seluruh BUMDes di Kecamatan Longkib dapat memperoleh status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu berkembang sebagai penggerak perekonomian desa.

Melalui koordinasi dan sinergitas yang terus dibangun antara Tenaga Pendamping Profesional dan Camat Longkib, diharapkan pengelolaan Dana Desa semakin berkualitas, pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai rencana, serta percepatan legalisasi BUMDes dapat segera terwujud demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kecamatan Longkib.

Komentar